HEADLINE HARI INI
Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Diperbincangkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4831549/original/045038000_1715680071-20240514-Pembatasan_Usia_Kendaraan-ANG_1.jpg)
Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Diperbincangkan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan ini mencakup pemberian kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta. Salah satunya, dalam UU UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
More News
-
Berita Foto Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Lautan Manusia Padati Basilika Santo Petrus
-
Berita Foto Penampakan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK
-
Berita Foto Fasilitas Pesepeda di Jakarta, Hidup Segan Mati Tak Mau
-
Berita Foto Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Tag Terkait