Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Diperbincangkan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan ini mencakup pemberian kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta. Salah satunya, dalam UU UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi