24 Bangunan Warga Dieksekusi Pengadilan Jakarta Barat

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 28 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024 16:00 WIB
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Juru sita Pengadilan Jakarta Barat mengosongkan secara paksa 24 bangunan warga. Pengosongan sudah diberi waktu selama tiga hari setelah surat edaran eksekusi diberitahu ke warga. Salah satu warga mengatakan sudah menempati lahan tersebut sudah tiga generasi.
Foto 1 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Alat berat merobohkan bangunan permanen milik warga Mangga Besar 1 RT 009 RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Salah satu warga mengatakan sudah menempati lahan tersebut sudah tiga generasi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Pengosongan sudah diberi waktu selama tiga hari setelah surat edaran eksekusi diberitahu ke warga. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Warga yang sudah tinggal selama puluhan tahun di lokasi tersebut kini harus diusir paksa oleh pemerintah tanpa ganti rugi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Dalam eksekusi kali ini, juru sita Pengadilan Jakarta Barat mengosongkan secara paksa 24 bangunan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Bangunan tersebut berdiri secara ilegal di tanah seluas tiga ribu meter persegi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7
24 Bangunan Dieksekusi Paksa Pengadilan Jakarta Barat
Eksekusi dilakukan dengan mengerahkan alat berat. (merdeka.com/Imam Buhori)