DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882299/original/072062500_1720005972-20240703-Ketua_KPU-ANG_1.jpg)
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada KPU RI Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT. Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Kebersamaan Ramadan, Hangatnya Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
-
Berita Foto Bekasi Lumpuh, Banjir Rendam Permukiman hingga Perkantoran
-
Berita Foto Banjir Rendam Lantai Satu Pasar Cipulir, Aktivitas Perdagangan Terganggu
-
Berita Foto Luapan Kali Angke Banjiri Perumahan Ciledug Indah 1 Kota Tangerang Banten
Tag Terkait