DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 03 Jul 2024, 18:54 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 18:30 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada KPU RI Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT. Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Foto 1 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari memberikan keterangan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari terkait putusan DKPP yang memecat dirinya sebagai Ketua KPU RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada KPU RI Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Hasyim Asy'ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)