DPR Setujui Rancangan PKPU Tentang Pilkada

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 25 Agu 2024, 14:06 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024 14:06 WIB
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Foto 1 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah disetujui Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Diketahui, rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun menjadi dimajukan ke Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin turut hadir dalam rapat. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 7
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. (merdeka.com/Arie Basuki)