Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Philip Mark Marthens Dibebaskan

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 21 Sep 2024, 14:57 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 14:15 WIB
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Phillip Mehrtens Dibebaskan
Satuan Tugas Perdamaian Cartenz menunjukkan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Marthens (ketga kiri) yang diculik dan disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya dalam sebuah konferensi pers di Timika. Diketahui selama 1,5 tahun Kapten Philip Mark Marthens disandera KKB Egianus Kogoya di wilayah Nduga. Pada hari ini Sabtu (21/9/2024), Kapten Philip Mark Marthens berhasil dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.
Foto 1 dari 4
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Phillip Mehrtens Dibebaskan
Tangkapan layar dari rekaman video yang diambil dan dirilis pada 21 September 2024 oleh Satuan Tugas Perdamaian Cartenz menunjukkan pilot Selandia Baru, Philip Mark Marthens (ketga kiri) yang diculik dan disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya dalam sebuah konferensi pers di Timika. (Foto: Handout/Cartenz Peace Task Force/AFP)
Foto 2 dari 4
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Phillip Mehrtens Dibebaskan
Diketahui selama 1,5 tahun Kapten Philip Mark Marthens disandera KKB Egianus Kogoya di wilayah Nduga. (Foto: Handout/Cartenz Peace Task Force/AFP)
Foto 3 dari 4
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Phillip Mehrtens Dibebaskan
Pada hari ini Sabtu (21/9/2024), Kapten Philip Mark Marthens berhasil dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024. (Foto: Handout/Cartenz Peace Task Force/AFP)
Foto 4 dari 4
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Phillip Mehrtens Dibebaskan
Kaops Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan bahwa pembebasan Kapten Philip Mark Marthens mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya. (Foto: Handout/Cartenz Peace Task Force/AFP)