HEADLINE HARI INI
Melihat Layanan Ramah Disabilitas di Kantor Pajak
Untuk meningkatkan pelayanan perpajakan terutama aksesibilitas dan inklusivitas penyandang disabilitas, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka Layanan Ramah Disabilitas (LARAS). Layanan bagi para penyandang disabilitas ini setidaknya sudah tersedia di sembilan kantor pelayanan pajak wilayah II Jakarta Selatan. Berbagai sarana dan prasarana yang sudah disiapkan pihaknya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas, mulai dari guiding block untuk memandu tuna netra, hingga ketersediaan kursi roda serta tongkat untuk membantu mereka yang kesulitan berjalan.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6