Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 24 Okt 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024 18:00 WIB
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menko Hukum dan HAM
Para aktivis, pegiat serta korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengikuti aksi Kamisan ke-837 di depan Istana Negara, Kamis (24/10/2024). Aksi Kamisan ini merupakan yang perdana di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam aksinya, mereka mengkritik pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada kabinet Merah Putih periode 2024-2029, Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran HAM berat 1998.
Foto 1 dari 6
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Para aktivis dan pegiat serta korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengikuti aksi Kamisan ke-837 di depan Istana Negara, Kamis (24/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Aksi Kamisan ini merupakan yang perdana di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Dalam aksinya, mereka mengkritik pernyataan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran HAM berat 1998. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Aksi Kamisan ke-837 juga menuntut Jaksa Agung untuk segera membentuk tim penyidik adhoc terkait peristiwa 1998. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Peristiwa 1998 telah diselidiki Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Perdana di Era Prabowo-Gibran, Aksi Kamisan Kritisi Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Aksi Kamisan dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus pelangaran HAM yang melibatkan negara dari masa ke masa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)