Tiba di Gedung KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tunjukkan Buku Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Didampingi tim penasehat hukum, Hasto Kristiyanto tiba sekitar pukul 09.35 WIB dengan menggunakan bus pariwisata. Hasto Kristiyanto mengatakan, selain menjalani pemeriksaan, ia juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Ia juga mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Foto 1 dari 10
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menunjukkan buku tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 10
Foto 3 dari 10
Hasto Kristiyanto yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperiksa sebaga tersangka untuk kasus duagaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Foto 5 dari 10
Foto 6 dari 10
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Foto 9 dari 10
Foto 10 dari 10
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi