Kasus Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 06 Mar 2025, 16:50 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 16:45 WIB
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). Ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun, permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto 1 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat persetujuan impor gula pada periode 2015-2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU mendakwa Thomas Lembong melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tom Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Usai sidang perdana, Thomas Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi importasi gula yang menjerat dirinya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 10 dari 10
Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Thomas Lembong menilai surat dakwaan jaksa terkait persoalan yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi semakin tidak jelas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)