Sukses

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025). Dalam persidangan, JPU menuntut Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun pidana penjara serta denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dan, Mangapul dituntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini