Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/629112/original/120306bfoto-pepi-b.jpg)
120306bfoto-pepi-b.jpg
Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme.(Antarafoto)
More News
-
Berita Foto Ribuan Pendukung Sambut Pembebasan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
-
Berita Foto Aksi Unjuk Rasa Warnai Peringatan Hari Perempuan Internasional
-
Berita Foto Gaya Annisa Pohan Pakai Jilbab Syar'i, Jadi Inspirasi Outfit Kajian
-
Berita Foto Potret Rendi Jhon dengan Warna Rambut Baru, Suami Glenca Chysara Makin Fresh
Tag Terkait