Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan, jika ada eks anggota Partai Komunis Indonesi (PKI) ingin maju dalam pencalonan legislatif (Pileg) 2019. Menurutnya, hal tersebut tidak masalah, sejauh mantan anggota PKI itu telah setia terhadap NKRI dan menjalani hukumannya.
Bagja menuturkan, hukuman diberikan kepada eks PKI sebagai faktor untuk mereka kembali sebagai warga negara Indonesia.
"Misalnya eks PKI, mau (mencalonkan diri) boleh tidak ada masalah. Sudahlah jangan kita hukum terus, kasihan nanti mereka mati perlahan, mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Masih punya kesempatan itu kok, toh organisasinya yang dilarang, pemahamannya, mereka mengakui ini salah, dan mereka mengaku setia terhadap negara," tutur Bagja, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/13/2018).
Advertisement
Begitu juga jika anggota FPI dan eks HTI yang ingin mencalonkan diri. Bagja mengatakan, sama sekali tidak masalah. Namun dia kembali menegaskan, eks anggota PKI maupun HTI diperbolehkan ikut Pileg 2019 selama mereka memang mengakui NKRI dan UUD 1945.
"Silakan, selama masih mengakui negara kesatuan RI dan UUD 1945 enggak ada masalah. Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja. Kalau ada orang ada orang yang pernah berpahaman dan kembali, kita punya pengalaman," ujar Badja.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Indikator Kesetiaan
Indikator kesetiaan terhadap NKRI, kata Bagja, sepanjang mereka masih mengikuti pemilu, artinya mereka mengakui demokrasi. Jika mereka mengakui adanya demokrasi, artinya mereka masih mengikuti sistem yang berlaku di Indonesia.
"Dulu kan ada otsus, sekarang enggak. Sepanjang mereka masih ikut pemilu mereka mengakui demokrasi, bagi saya pribadi enggak ada masalah. Khilafah tidak ikut pemilu. Pemilu kan beda," katanya.
Diketahui, Partai Bulan Bintang (PBB) Bengkulu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi legislator lewat partainya, termasuk, bagi kader organisasi masyarakat FPI maupun eks-HTI.
Advertisement