KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2019

Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2018, 07:05 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 07:05 WIB
KPU sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan
Ketua KPU Arief Budiman memberi penjelasan saat sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/5). Penerapan Silon ini juga diharapkan bisa membangun kepercayaan publik terhadap pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. 

PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Demikian dilansir dari Antara, Minggu (1/7/2018).

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Jadi Polemik

Arief Budiman Lantik 130 Anggota KPU Kabupaten/Kota Dari 6 Provinsi
Ketua KPU Arief Budiman memberi pidato saat melantik anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Gedung KPU RI, Jakarta (24/6). Dalam pelantikan itu Arief mengingatkan anggota KPU daerah harus berada di tengah-tengah kubu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini menjadi polemik karena salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU, mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan akhirnya dikembalikan kepada KPU.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya