Komisioner KPU: Menteri Jadi Caleg Sebaiknya Mundur

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyarankan bagi menteri yang ingin menjadi caleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 07 Jul 2018, 05:20 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 05:20 WIB
KPU menggelar rapat penetapan DPS dan DPSLN Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta
KPU menggelar rapat penetapan DPS dan DPSLN Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta (Liputan6.com/Muhammad Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyarankan bagi menteri yang ingin menjadi caleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini terkait dengan adanya isu menteri di kabinet Presiden Jokowi akan mendaftar sebagai calon legislatif dalam pilpres 2019.

"Maksudnya begini loh sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur," ujar Viryan ketika dihubungi, Jumat (6/7/2018).

Dia mengatakan, saran yang dilontarkannya tak bersifat wajib. Hanya saja, secara etik dia merasa lebih baik bagi menteri yang bersangkutan untuk mengundurkan diri ketika maju menjadi caleg.

Meskipun, kata dia, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk mundur dari jabatannya ketika ingin mendaftar sebagai caleg. Dikarenakan tidak ada peraturan yang mengaturnya.

"Prinsipnya itukan syarat calon, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan terkait dengan menteri tapi secara etik para pejabat yang menjadi pejabat publik kecuali anggota DPR tidak harus mengundurkan diri," ucap dia menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, membenarkan bahwa menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.

"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," ungkap Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pesan Jokowi

Presiden Jokowi menganggap adanya keinginan sejumlah menteri yang ingin mundur demi maju menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 suatu hal yang wajar.

Sebab, menteri ingin menjalankan perintah partai politik (parpol) masing-masing. Jokowi menyebut, sebagian besar menteri Kabinet Kerja berasal dari partai politik (parpol).

"Tentu saja mereka (menteri) ditugaskan partainya untuk hal-hal berkaitan politik. Salah satunya jadi Caleg. Jadi wajar kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi Caleg," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Meski demikian, Jokowi menegaskan hingga saat ini belum ada menteri yang menyatakan ingin menjadi Caleg. Baik disampaikan secara lisan maupun tertulis. 

Menurut Jokowi menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. Cukup mengajukan cuti selama masa kampanye. 

Kekosongan jabatan menteri selama masa kampanye itu, kata Jokowi, nantinya akan diisi oleh pejabat pengganti. 

"Izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Supaya jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan," ucap Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya