Alasan PKS Ada Syarat Caleg Teken Surat Pengunduran Diri

Mardani mengatakan, PKS adalah partai yang selalu satu arah dengan keputusan pimpinannya. Jika ada yang berbeda arah, PKS mulai bertindak.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2018, 07:36 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 07:36 WIB
20151031-pks
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat bicara terkait syarat calon legislatif (caleg) partainya yang harus menandatangani surat kesiapan mengundurkan diri. 

"Sebetulnya itu kewenangan tiap partai membuat aturan, karena kasus Fahri (Hamzah) kemarin, ada kasus Golkar yang ketika mau direposisi agak susah memang menjadi dualisme, padahal peserta pemilu itu adalah partai," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dia mengatakan, PKS adalah partai yang selalu satu arah dengan keputusan pimpinannya. Jika ada yang berbeda arah, PKS mulai bertindak.

"Kalau itu ternyata ada yang tidak suka, ya itu haknya. Nah ketika tidak nyambung ya wajar PKS jalan, dengan caranya caleg yang tidak sesuai ya mungkin dia akan pindah ke tempat lain atau tidak jadi caleg PKS," ucap Mardani.

Mardani menegaskan, ia juga turut menandatangani surat tersebut. Dia pun mengibaratkan PKS dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang dipimpin almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. NU, kata dia, selalu sejalan dengan Gus Dur.

"PKS itu kaya NU, kalau Gus Dur bilang langit merah NU merah, kita PKS bilang jingga kita bilang jingga," kata Mardani.

 

Surat Bersedia Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengunggah surat edaran Dewan Pengurus Pusat PKS terkait penyampaian surat pernyataan untuk bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota (BCAD) di media sosialnya. Surat itu berisi syarat mendaftar calon legislatif.

Dalam surat itu tertera syarat bahwa bakal calon menandatangani surat bersedia mengundurkan diri.

Surat berisi instruksi kepada tim pemberkasan dokumen pendaftaran BCAD tingkat pusat, wilayah, daerah yang mewajibkan setiap BCAD anggota inti partai menyampaikan dokumen tambahan untuk persyaratan internal pendaftaran.

Di surat edaran yang diunggah Fahri pada Minggu, 30 Juni 2018 berisi tiga poin persyaratan. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya