KPU: Caleg Tak Dapat Dicalonkan Jadi Capres - Cawapres

Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 18 Jul 2018, 22:31 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 22:31 WIB
5 Partai Politik Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding (keempat kanan), Ketua LPP Marwan Jafar (ketiga kanan) menyerahkan berkas bakal caleg ke Ketua KPU Arif Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pemilu legislatif 2019, tak dapat dicalonkan lagi sebagai capres atau cawapres Pilpres 2019.

Pendaftaran menjadi caleg sendiri telah selesai pukul Selasa pukul 00.00 tadi malam di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Sedangkan, pendaftaran menjadi capres-cawapres dilaksanakan pda 4-10 Agustus 2018.

"Orang yang sama tidak bisa," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.

"Sebab di UU itu disebutkan bahwa satu orang itu hanya bisa dicalonkan buat satu lembaga perwakilan, nah dia kan di lembaga eksekutif," ucap Pram.

Dia mejelaskan, para bacaleg yang akan menjadi capres atau cawapres nantinya dapat mengundurkan diri. Namun dengan catatan, posisi yang ditinggalkan mereka tak dapat digantikan dengan yang lainnya.

"Mundur bisa, tapi nggak bisa diganti, kosong jadinya," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya