Temukan 131.363 Data Ganda, Bawaslu Minta KPU Tunda Rekapitulasi DPT

Bawaslu meminta KPU mencermati ulang data pemilih.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Sep 2018, 18:51 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 18:51 WIB
KPU - Bawaslu Temui Oesman Sapta Bahas Putusan MK
Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan saat pertemuan DPD dengan KPU dan Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/7). Pertemuan membahas tentang putusan MK terkait pengurus partai yang tidak bisa menjadi calon anggota DPD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Pertimbangannya karena Bawaslu masih menemukan data ganda dalam DPT.

"Data ganda DPT by name by address, kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT," kata Abhan pada Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Abhan membeberkan, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melapor, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.

"Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH (Sistem data pemilih) secara optimal," kritik Abhan.

Bawaslu meminta KPU mencermati kembali data pemilih secara faktual paling lambat 30 hari. Soal kemungkinan penduduk melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.

"Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el," tegas Abhan memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya