OSO Gugat KPU Terkait Namanya Dicoret dari Daftar Caleg

OSO mengatakan dirinya sudah menggugat KPU ke Bawaslu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2018, 01:26 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 01:26 WIB
OSO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO (dua kiri). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO angkat bicara terkait namanya yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). OSO pun telah melayangkan gugatan untuk KPU.

"Coret-coret, siapa yang berani coret? Belum, belum, belum. Ya udah pastilah kalau dicoret ya digugat," kata OSO di Posko Cemara Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

OSO mengatakan dirinya sudah menggugat KPU ke Bawaslu hari ini. Menurut dia, peraturan KPU itu baru berlaku pada 2024 sehingga KPU dinilai melakukan pelanggaran.

"Udah, tadi sudah sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan," jelas OSO.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret dua nama dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI. Salah satu nama yang dicoret ialah Oesman Sapta Odang atau OSO.

Nama OSO dicoret karena tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebagai salah satu syarat maju sebagai caleg DPD.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya