Bawaslu DKI Temukan Dugaan Caleg Langgar Aturan Kampanye

Berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat dengan terlapor caleg yang merupakan incumbent ini, diduga melanggar ketentuan kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 18 Okt 2018, 12:11 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 12:11 WIB
Bawaslu DKI merilis sejumlah pelanggaran yang telah ditangani selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua.
Bawaslu DKI merilis sejumlah pelanggaran yang telah ditangani selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta berinisial A yang turut menyeret Kepala Sekolah SMPN 127 Jakarta.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat dengan terlapor caleg yang merupakan incumbent ini, diduga melanggar ketentuan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.

"Ya masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan," ujar Puadi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).

Puadi menjelaskan, Kepala SMPN 127 Jakarta menjadi pihak terkait dikarenakan kepala sekolah sebagai pengundang guru dengan rencana caleg A menjadi narasumber.

"Karena kepala sekolah dalam suratnya itu memang mengundang kepada guru MGMP. Mata pelajaran bidang studi khusus jurusan apa gitu untuk caleg tersebut menjadi narasumber," ucapnya.

"Pada saat caleg diundang tetapi tidak menjadi penguatan narasumber bidang studi tersebut, melainkan memang menyampaikan promosi dia. Di spanduknya pun mereka bersilaturahmi. Tetapi didalammnya ada muatan-muatan yang menurut si pelapor itu mereka sedang berkampanye ditempat pendidikan," sambung Puadi.

Setelah menerima Laporan, lanjut dia, pihak Bawaslu lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan dan melalui Sentra Gakumdu Jakarta Barat bahwa laporan dengan terlapor caleg A memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Puadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sudah Proses Penyidikan

Kadis DKI Berpihak pada Paslon
Bawaslu selidiki dugaan tujuh Kadis Pemprov DKI dukung salah satu paslon.

Menurut Puadi, untuk laporan terkait terlapor caleg berinisial A sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan untuk Kepala SMPN 127 Jakarta tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN.

Karenanya, kata Puadi, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN 127 Jakarta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau terlapor ya terkena dugaan pelanggaran pidana karena mereka kampanye ditempat pendidikan. Kasus itu sudah masuk ke penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Barat, ada waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan," tuturnya.

Puadi menilai, kalau terbukti, nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk kepsek ya paling kode etik, direkomendasikan sama KASN karena unsur-unsur pidananya setelah dikaji Gakumdu Jakarta Barat belum memenuhi tapi dia kena kode etik," jelas Puadi.

Sementara itu secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak tegas Kepala SMPN 127 Jakarta jika terbukti bersalah dan ada laporan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta seluruh ASN di DKI Jakarta menunjukkan netralitas dalam pesta demokrasi.

"Jika ada pelaporan dan terbukti, akan kita proses dan tindak. Intinya semua ASN harus menunjukkan netralitas dan mari saling awasi dan saling ingatkan. Jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN," kata Anies.

Berdasarkan informasi, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu caleg Partai Gerindra berinisial A. Caleg tersebut diduga melakukan kampanye di SMPN 127 Jakarta Barat.

Atas kejadian tersebut, Kepala sekolah berinisial M hingga guru yang ada di sekolah itu diduga melanggar kode etik lantaran terlibat dalam proses kampanye.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya