Bawaslu Minta Alat Peraga Kampanye di Maluku Utara Segera Ditertibkan

Hingga saat ini banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye yang ditemui di Maluku Utara.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 25 Okt 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 14:00 WIB
Golput Pilkada Bengkulu Capai 40 Persen
Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Maluku Utara - Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara (Bawaslu Malut) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terlihat amburadul atau berantakan di berbagai tempat keramaian.

"Sebab untuk pemasangan APK harus mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin di Ternate, seperti dilansir Antara, Kamis (25/10/2018).

Dia menjelaskan, Bawaslu Provinsi Malut telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemerintah setempat.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah yakni Kesbangpol masing-masing daerah terkait pemasangan alat peraga kampanye," ucap Muksin.

Sebab, lanjut dia, untuk pemasangan APK ada aturan sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Mulai dari ukuran dan pelarangan pemasangan di kawasan yang menggangu kawasan perkotaan, kemudian dilarang pemasangan APK di pohon, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.

"Sedangkan untuk jumlah tidak dibatasi, asalkan jangan di tempat yang dilarang dan materi kampanye tidak bersifat kampanye hitam dan untuk ukuran masing-masing APK, spanduk, baliho dan sebagainya. Itu diatur dalam PKPU," paparnya.

Muksin mengakui, hingga saat ini banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye yang ditemui di tempatnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Buat Surat Edaran

KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan (tengah) saat mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Bawaslu Pusat juga telah mengirim surat edaran pengawasan alat peraga kampanye ke Bawaslu provinsi untuk diteruskan ke Panitia Pengawas Pemilu di daerahnya.

Sejauh ini, Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten akan melakukan pengawasan. Alat peraga yang melanggar juga sudah banyak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai institusi yang mempunyai kewenangan.

Menurut Muksin, Bawaslu juga meminta partai agar mereka bisa mematuhi aturan untuk tidak memasang alat peraga sebelum jadwal kampanye, bahkan pelarangan mencuri start kampanye di media.

Sementara itu, dari pantauan di sejumlah sudut keramaian dan jalan protokol di Ternate dipenuhi ratusan APK milik caleg yang maju di pemilu DPRD Kota Ternate, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya