DPT Hasil Perbaikan KPU Pandeglang Capai 899.811 Jiwa

Terkait DPT dan persyaratannya harus dibuktikan dengan KTP elektronik agar bisa mencoblos saat Pemilu 2019.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 25 Okt 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 19:30 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Pandeglang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan untuk Pemilu 2019 di daerah itu sebanyak 899.811 jiwa.

"Jumlah DPT hasil perbaikan 899.811 jiwa yang akan melakukan pencoblosan di 3.940 TPS, yang tersebar di 399 kelurahan/desa di Kabupaten Pandeglang," ujar Suja'i, seperti dilansir Antara, Kamis (25/10/2018).

Ia berharap, para pemilih di Kabupaten Pandeglang dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang. Menurut Suja'i, berdasarkan instruksi dari KPU RI pada Pemilu, tingkat partitipasi masyarakat minimal 77,5 persen.

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan syarat untuk jadi pemilih tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Karena, kata Suja'i, sekarang harus dibuktikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.

"Kami sudah koordinasikan dengan Pemkab Pandeglang terkait DPT dan persyaratannya yang harus dibuktikan dengan KTP elektronik," jelas Suja'i.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Dipil (Disdukcapil) setempat segera menyelesaikan perekaman bagi masyarakat yang wajib e-KTP.

Sehingga, kata dia, saat Pemilu semua warga yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT, sudah mempunyai KTP tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Jemput Bola

Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga mengecek namanya dalam DPT Pemilu 2019 di pos pendaftaran di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pendaftaran ini dibuka hingga 28 Oktober dengan syarat membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Oleh karena itu, Irna menginstruksikan pada Disdukcapil melakukan jemput bola dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan para camat terkait perekaman KTP elektronik itu.

Kemudian, Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pandeglang Agus Muhidin mengatakan, jumlah wajib KTP tidak jauh berbeda dengan DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Wajib KTP yang terdata di data base yaitu 899.445 jiwa. Memang ada warga yang belum melakukan perekaman. Sampai saat ini masyarakat yang melakukan perekamanan 94 persen, dan hanya 6 persen yang belum," kata Agus.

Petugas Disdukcapil Pandeglang, lanjut dia, terus berkeliling ke desa/kelurahan dan kecamatan untuk membantu warga melakukan perekaman data guna pembuatan KTP elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya