Liputan6.com, Riau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau Indrawan mengatakan, pengadaan alat peraga kampanye di tempatnya terlambat karena pemberian APK kepada peserta pemilu seharusnya sudah mulai sejak masa kampanye dimulai 23 September 2018 lalu.
Ia pun mengaku pihaknya sudah mempertanyakan keterlambatan alat peraga kampanye tersebut kepada KPU Provinsi Kepri.
Baca Juga
"Ternyata ada dua masalah yang dihadapi sehingga telat," ujar Indrawan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/10/2018).
Advertisement
Dia memaparkan, dua permasalahan yang dihadapi KPU Provinsi Kepri maupun jajarannya terkait dengan anggaran dan desain alat peraga kampanye. Bahkan, kata Indrawan, sampai sekarang masih ada partai yang belum menyerahkan desain.
"Saya berharap alat peraga kampanye sebagai sarana sosialisasi segera disiapkan sesuai dengan tahapan," ucapnya.
Indrawan mengemukakan pengadaan APK yang difasilitasi KPU sudah memasuki tahapan pelelangan. "Peserta pemilu diharapkan segera memberikan desain ke KPU," kata dia.
Terkait dengan pelanggaran APK oleh peserta pemilu, Indrawan menjelaskan bahwa APK yang diamankan oleh petugas Bawaslu kabupaten dan kota dapat diambil oleh peserta Pemilu.
Ia menegaskan, desain, jumlah, dan ukuran APK harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Indrawan juga mengingatkan peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu akan terus melakukan pemantauan intensif untuk menciptakan pemilu yang berkeadilan," tegas Indrawan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: