Liputan6.com, Kulon Progo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan.
Menurut Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan yakni satu baliho, enam spanduk, lima umbul-umbul, 45 bendera, dan delapan rontek.
"Pelanggaran didominasi tata cara pemasangan seperti alat peraga kampanye dipaku di pohon, dipasang di tiang yang bukan milik pribadi, dipasang di tempat dilarang seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta melanggar SK KPU Kabupaten Kulon Progo tentang lokasi pemasangan APK," ujar Ria, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/10/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, penertiban APK dilakukan di empat kecamatan yakni Wates, Pengasih, Panjatan, dan Lendah. Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, kata Ria, selanjutnya direncanakan ditertibkan Kamis mendatang di kecamatan Temon, Sentolo, Galur, dan Nanggulan.
"Bawaslu Kabupaten Kulon Progo masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur," jelas Ria.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Sengketa, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan, hasil temuan dari jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo hingga saat ini terdapat sejumlah 198 APK yang melanggar.
"Dari data hasil pengawasan tersebut, APK yang melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sekaligus melanggar lokasi pemasangan sejumlah 10 buah," kata Panggih.
Dia memaparkan, jenis APK yang melanggar adalah enam buah baliho, 33 buah spanduk, empat buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta delapan buah rontek.
Dari seluruh peserta pemilu saat ini, kata Panggih, yang sudah melakukan pelanggaran APK yakni 12 Partai Politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB.
"Pelanggaran tata cara pemasangan alat peraga kampanye ini diantaranya APK dipasang tidak mandiri, seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan," tutur Panggih.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, menurut Panggih, jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo terkait pelanggaran pemasangan APK, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo.
"KPU Kabupaten Kulon Progo kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar," terangnya.
Dalam waktu 1x24 jam, lanjut Panggih, jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban.
Kemudian, sambung Panggih, tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo kepada partai politik terkait rekomendasi jajaran pengawas pemilu ini, beberapa partai politik telah menertibkan sendiri APK yang melanggar.
"Namun demikian masih banyak partai politik yang belum menertibkan APK mereka yang melanggar," jelas Panggih.
Advertisement