Warga Aceh Sesalkan Banyak Alat Peraga Kampanye Ditempel di Pohon

Pada beberapa ruas jalan di Kota Banda Aceh, alat peraga kampanye berbagai ukuran dipaku di pohon yang selama ini dijaga dan dirawat pemerintah kota setempat melalui dinas terkait.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 06 Nov 2018, 14:51 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 14:51 WIB
Atribut Langgar Aturan Kampanye Pilkada Bengkulu Dibersihkan
Tim gabungan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Bengkulu yang diduga melanggar aturan (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Aceh - Atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2019 banyak dipaku di batang pohon pinggir jalan di Kota Banda Aceh, Aceh, seperti dilansir Antara, Selasa (6/11/2018).

Pada beberapa ruas jalan di Kota Banda Aceh, alat peraga kampanye berbagai ukuran dipaku di pohon yang selama ini dijaga dan dirawat pemerintah kota setempat melalui dinas terkait.

Contohnya yang terlihat di Jalan Sultan Iskandar Muda menuju kawasan wisata Pantai Ulee Lheue. Banyak calon anggota DPRK Banda Aceh, DPR Aceh, DPR RI, maupun DPD RI memaku alat peraga kampanye miliknya di pohon pinggir jalan.

Bahkan, ada alat peraga kampanye caleg dipasang di lintasan pejalan kaki trotoar jalan, sehingga menyebabkan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik tersebut terhambat.

Sejumlah warga menyesalkan alat peraga kampanye calon wakil rakyat tersebut dipaku di pohon pinggir jalan. Sebab, praktik tersebut memperlihatkan calon anggota dewan tidak peduli lingkungan.

"Memang, yang memaku alat peraga kampanye di pohon pinggir jalan bukan calon yang bersangkutan, tetapi orang suruhannya. Namun, secara keseluruhan yang bertanggung jawab si calon yang bersangkutan," ujar warga Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh Muhammad Ridha.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh Afrida mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan, baik di pinggir jalan maupun di tempat lainnya melanggar peraturan KPU maupun peraturan wali kota.

"Kami sudah mengirim surat ke seluruh partai politik untuk melarang calon anggota legislatif yang diusungnya supaya tidak memasang alat peraga kampanye di pepohonan, baik dipaku maupun diikat menggunakan tali," kata Afrida.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terus Lakukan Pembersihan

KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin saat rapat membahas Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Afrida juga menyebutkan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Banda Aceh saat ini terus melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang melanggar peraturan.

"Pembersihan alat peraga kampanye sudah dilakukan sejak pekan lalu. Memang, belum semua wilayah dibersihkan, baru satu zona. Kami juga imbau caleg ikut membersihkannya," jelas Afrida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya