Bawaslu Tak Secara Khusus Awasi Caleg Petahana Saat Reses

Secara umum semua kegiatan peserta Pemilu, termasuk caleg parpol bagian yang diawasi Bawaslu, baik petahana maupun baru.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 08 Nov 2018, 16:33 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 16:33 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) tidak melakukan pengawasan secara khusus terhadap calon anggota legislatif atau caleg petahana yang melakukan kegiatan pada masa reses.

"Secara umum semua kegiatan peserta pemilu, termasuk caleg parpol bagian yang diawasi, baik petahana maupun baru," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jateng M Fajar Saka, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018).

Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur menemukan sejumlah pelanggaran pada reses anggota DPRD Kota Surabaya karena ada dugaan mereka berkampanye.

Bahkan, menurut anggota Bawaslu Hadi Margo, warga sempat mengusir anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur yang sedang bertugas melakukan pengamatan pada saat caleg petahana melakukan kegiatan pada reses.

Namun, Fajar menegaskan hal tersebut tidak terjadi di Jawa Tengah.

"Akan tetapi, ada beberapa yang diberi arahan oleh Bawaslu kabupaten/Panwaslu kecamatan agar reses tidak dimanfaatkan untuk kampanye Pemilu 2019," ucap Fajar.

Ia mengatakan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menjadi landasan hukum bagi jajarannya mulai dari Panwaslu desa/kelurahan, kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, hingga Bawaslu Provinsi Jateng ketika menemukan pelanggaran pemilu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tak Masalah

KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh LO partai politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, calon anggota DPR RI Dewi Aryani tidak masalah kehadiran Panwaslu di setiap kegiatannya sebagai wakil rakyat di Daerah Pemilihan Jateng IX (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) pada reses.

"Setiap kegiatan saya selalu dihadiri Panwaslu. Saya persilakan mereka masuk pada acara-acara saya. No problem," kata Dewi,

Menurut caleg petahana ini, ada koridor etika dalam tata cara kampanye sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan keberadaan Panwaslu.

"Mereka menjalankan tugas, saya hormati selama mereka juga menjaga etika, kecuali mereka bikin masalah atau cari-cari masalah atau sok gimana gitu, barulah diprotes," jelas Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya