Parpol Dilarang Pakai Logo KPU di Alat Peraga Kampanye

Pihak KPU akan kembali turun menjelaskan aturan tersebut kepada para peserta Pemilu agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2018, 21:02 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 21:02 WIB
kpu-logo-ilust130418c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Liputan6.com, Poso - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar tidak menggunakan atau memasang logo, atribut, simbol atau gambar KPU pada seluruh alat peraga kampanye peserta Pemilu.

"Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 280 ayat 1 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua KPU Poso Budian Maliki, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).

Dia menegaskan, aturan itu sangat jelas dan ancaman pidananya. Sehingga Budiman berharap, para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melanggar aturan alat peraga kampanye.

"Pihak KPU akan kembali turun menjelaskan aturan tersebut kepada para peserta Pemilu agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," ucapnya.

Terkait lima partai yang melanggar aturan itu, Budiman tidak menyebutkannya, namun langkah awal KPU adalah memberikan teguran tertulis kepada partai bukan caleg.

Tetapi, kata dia, jika secara tertulis tidak juga diindahkan oleh partai itu, maka akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai Peraturan KPU.

"Jadi setelah ada teguran tertulis, partai harus bergerak apakah ditutup logo KPU itu atau dihapus atau peserta Pemilu yang bersangkutan menurunkan atau mengganti baliho dimaksud, tergantung partai itu," jelas Budiman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Dilarang Pakai Logo KPU

KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin saat rapat membahas Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, menurut Komisioner KPU Poso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wilianita Silviana Pangetty, pasal 69 ayat 1 huruf i PKPU Nomor 23 tahun 2018 tetang kampanye Pemilu menyebutkan, partai politik dan calon legislatif dilarang mencantumkan, menggunakan, menampilkan logo KPU ke dalam APK, baik itu pamflet, stiker, kartu nama, kalender dan bahan kampanye lewat media sosial.

"Soal sanksi, sesuai pasal 5 ayat 1 PKPU No23 Tahun 2018, pelanggar akan diancam pidana kurungan dan denda," tegas Komisiner KPU Poso Divisi Hukum dan Pengawasan Olivia Salintowe.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya