Janji KPU Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas

KPU Batam memastikan fasilitas pemilih penyandang pdisabilitas disediakan dengan baik.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 27 Nov 2018, 14:14 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 14:14 WIB
Penuhi Hak Pemilu Penyandang Disabilitas, Agenda Diluncurkan
Ilustrasi penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau menjamin pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya dengan berbagai fasilitas yang disiapkan dalam Pemilu 2019 mendatang.

"Pemungutan dan penghitungan suara adalah puncak dari penyelenggaran Pemilu dan pemilihan. KPU memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah," ujar anggota Bidang Teknis KPU Batam Zaki Setiawan, seperti dilansir Antara, Selasa (27/11/2018).

Dia mencontohkan, fasilitas untuk penyandang disabilitas salah satunya jalan menuju sejumlah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dibuat lebar.

Kemudian, lanjut Zaki, ruang di dalam TPS juga lebih luas dengan ketinggian meja bilik suara dan keberadaan ruang kosong di bawahnya yang ramah bagi orang berkebutuhan khusus.

"KPU menyediakan informasi Pemilu bentuk audio serta surat suara dan alat bantu coblos bagi pemilih tuna netra. Alat bantu coblos (template) bagi pemilih tuna netra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari," paparnya.

Huruf Braille yang digunakan, menurut dia, memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss dengan ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

Selain itu, kata Zaki, KPU juga memastikan penempatan TPS di lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, dan tidak melompat parit.

"Kemudian lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Ukuran tinggi meja bilik suara juga disesuaikan, yaitu 75 sentimeter dan berongga. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau pengguna kursi roda," tuturnya.

KPU, lanjut dia, juga menyediakan formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.

"Kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas itu diterjemahkan dalam aspek-aspek yang sangat teknis dengan harapan tidak ada lagi hambatan sedikitpun bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya," terang Zaki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Jumlah Penyandang Disabilitas

Semangat Penyandang Disabilitas Nyoblos Pilkada DKI Putaran Kedua
Seorang pria penyandang disabilitas menyobols dibilik suara saat menggunakan hak pilihya dalam Pilkada Putaran kedua di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (19/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Sementara itu, sebelumnya KPU Batam mencatat sebanyak 259 penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

KPU Batam juga sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pendidikan politik dan mendorong partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu.

"Konsititusi kita telah memberikan jaminan persamaan hak politik kepada setiap warga negara. Muatan konstitusi dengan jelas dan tegas tidak menoleransi segala bentuk diskriminasi politik atas dasar suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, termasuk disabilitas," kata Zaki.

Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menegaskan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Kemudian di pasal lainnya Pasal 28 I menyebutkan, setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Dan Pasal 13 UU 8/2016 tentang Disabilitas juga menjelaskan hak-hak politik untuk penyandang disabilitas.

"Di antaranya meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih parpol atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu, hingga memperoleh pendidikan politik," jelas Zaki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya