Sentra Gakkumdu Bentuk Penyidik Khusus Tangani Tindak Pidana Pemilu

Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2018, 07:12 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 07:12 WIB
Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani MoU untuk menangani tindak pidana pemilu. Penanganan itu nantinya akan dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Sentra Gakkumdu.

Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.

"Kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegeritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangangi tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan," kata Gatot di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Desember 2018.

Sementara itu, Jampidum Noor Rachmad mengungkapkan, Sentra Gakkumdu saat ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terlebih untuk pemilihan jaksa untuk menangani tindak pidana pemilu.

"Sekarang dengan dulu itu tak jauh berbeda, untuk jaksa juga begitu, ada pilihan-pilihan minimal punya pengamalan dua tahun sebagai jaksa dan pernah menangani pidana pemilu. Tetapi karena jaksa terbatas, jadi masih ada yang nyambi lain," ungkapnya.

Namun, kata dia, saat ini ada batas waktu untuk melakukan penyidikan trhadap tinak pidana pemilu. Sehingga perlu penanganan khusus.

"Yang terpenting harus memaksimalkan peran dalam Sentra Gakkumdu ini agar tidak terkendala dengan limitasi waktu itu," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terbatas Waktu

Selain itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Sehingga, masuknya laporan, pemeriksaan hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.

"Tindak pidana yang dimaksud sesuai dengan UU 2017, tidak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Gakkumdu dibentuk di Bawaslu RI, kemudian di awaslu provinsi sampai pada tingkat bawaslu kabupaten kota. Sesuai dengan tingkatan, tentu jajaran kepolisian dan kejaksaan juha berdampingan dengan bawaslu daerah. Ada beberapa persmalahan penegakkan hukum tindak pidana pemilu," jelas Ratna.

Ratna menjelaskan, keberadaan Sentra Gakkumdu ini, dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektifitas penindakan pidana pemilu," tandas Ratna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya