Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPHTP)-2 untuk Pemilu 2019 sebanyak 363.343 pemilih.
"Jumlah tersebut ditetapkan setelah KPU bersama jajarannya melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Manado," kata Ketua KPU Manado Sunday Rompas, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga
Ia mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 179.804 pemilih laki-laki dan 183.539 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan. Data pemilih itu, kata Sunday, sudah mengalami verifikasi kembali berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Advertisement
DPTHP-2 yang ditetapkan mengalami perubahan, dari sebelumnya 372.500 orang atau berkurang sebanyak 9.157 jiwa dari DPTHP-1.
Perbaikan dilakukan pada tiga kecamatan, yakni Paal Dua, Tuminting dan Bunaken Kepulauan. Sunday menambahkan pihaknya menghapus pemilih yang terdaftar dan memegang e-KTP di Sangihe sebanyak 127 orang dan 103 pemegang e-KTP di Minahasa Tenggara dihapus setelah diklarifikasi.
"Demikian juga terhadap rekomendasi lainnya seperti pemilih AC, TMS dan lainnya sudah kami lakukan, demi mencapai kesempurnaan dalam menegakkan aturan pemilihan, dan berharap ke depannya jika ada masalah dalam Penilu, jangan menjadi bahan gugatan, karena merupakan produk bersama," ucap Sunday.
Â
Rekomendasi Bawaslu
Sementara Ketua Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih menyampaikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan KPU dan jajarannya dalam menyelesaikan dan melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan.
"KPU sudah melaksanakan hampir semua rekomendasi yang kami terbitkan, seperti kelebihan, TMS, terdaftar ganda dan itu sudah dijalankan dengan baik," katanya.
Terutama, katanya, pencoretan pemilih ganda dari Minahasa Tenggara dan Sangihe yang sudah dilakukan. Sehingga direkomendasikan Bawaslu Manado terlaksana, sehingga diharapkan ke depannya, pencermatan terhadap pemilih, tetap berjalan.
Advertisement