Bawaslu: Merusak Baliho Termasuk Pidana Pemilu

Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru dirusak.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 16 Des 2018, 14:48 WIB
Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar menjelaskan, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Fritz, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Apa yang ia sampaikan tersebut, untuk menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mendalami soal perusakan baliho Partai Demokrat. Selian itu, Bawaslu juga akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau hanya inisiatif pribadi pelakunya saja dalam melakukan pidana pemilu tersebut.

"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kata SBY

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menghadiri pelantikan pengurus DPC PD se-Provinsi Riau, Sabtu 15 Desember 2018 pagi. Acara pelantikan yang dihadiri seribuan kader PD berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam sambutannya, SBY menyayangkan aksi perusakan bendera PD dan balihonya oleh sekelompok orang di Pekanbaru. Kedatangan SBY ke Pekanbaru bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo.

"Untuk kepentingan rakyat Indonesia yang kita cinta, saya minta turunkan bendera PD, baliho saya di Pekanbaru, daripada dirobek dan dibuang ke parit," kata SBY.

SBY berharap PD bisa menang dengan cara-cara yang terhormat dan bermartabat.

Diketahui, Polisi menangkap salah seorang pelaku perusakan baliho ucapan selamat datang kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bendera Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau.

"Telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya