Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Panggil 15 Caleg

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana Pemilu karena tidak cukup bukti.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 29 Jan 2019, 10:06 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 10:06 WIB
KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat memanggil 15 calon anggota legislatif atau caleg kabupaten, provinsi, dan pusat.

Pemanggilan itu dilakukan lantaran caleg diduga melanggar peraturan kampanye dengan memasang iklan pencalonan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.

"Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan," ujar Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut Asep Nurjaman, seperti dilansir Antara, Selasa (29/1/2019).

Ia menuturkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.

"Namun berdasarkan laporan masyarakat itu, ada caleg yang memasang iklan di media, hingga Bawaslu meminta penjelasan dari para caleg, termasuk media yang memasang iklan pencalonan caleg," ucap Asep.

Hasil pemeriksaan, menurut dia, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana Pemilu karena tidak cukup bukti.

"Tidak ada bukti faktur pemasangan iklan, jadi tidak bisa terkena pidana pemilu," kata dia.

Asep mengatakan, pemasangan iklan caleg itu disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa. Bahkan, kata dia, caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan di media massa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemilik Media Tak Bisa Dijerat

KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Asep, terkait pemilik media bisa dijerat dengan peraturan Pemilu atau tidak, sesuai Undang-Undang, pidana Pemilu hanya menjerat pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Sedangkan media, kata dia, tidak termasuk dalam peraturan tersebut.

"Urusan media itu ranahnya di Dewan Pers, tapi sudah kami imbau ke media agar tak menerima iklan kampanye dulu," tuturnya.

Terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat, Asep menjelaskan, sudah dilakukan penindakan secara administrasi.

"Masalah APK sudah ditangani seperti spanduk, baliho, termasuk billboard," pungkas Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya