Relawan Demokrasi KPU Bangka Sosialisasi Pemilu 2019 di Rumah Sakit

Sosialisasi simpatik ini dilakukan agar pihak-pihak yang berada di rumah sakit mendapatkan informasi mengenai Pemilu 2019.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 04 Feb 2019, 12:53 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 12:53 WIB
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga menunjukan pin anti golput usai melakukan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pos pendaftaran ini bertujuan mendata warga yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Demokrasi (Relasi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi simpatik di Rumah Sakit (RS) Sungailiat. Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

"Kegiatan sosialisasi kepemiluan difokuskan kepada pasien berkebutuhan khusus di RS Arsani, RS Depati Bahrain, dan RS Medika Stania," ujar Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka Hartati, seperti dilansir Antara, Senin (4/2/2019).

Ia mengatakan, sosialisasi simpatik ini dilakukan agar pihak-pihak yang berada di rumah sakit mendapatkan informasi mengenai kepemiluan dan cara pindah memilih Pemilu 2019.

"Kegiatan ini digelar saat jam besuk, sehingga tidak mengganggu pelayanan rumah sakit ke masyarakat," ucapnya.

Menurut Hartati, pasien dan keluarga maupun perawat bisa terakomodir suaranya sebagai pemilih dan bisa menyampaikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di seputaran rumah sakit dengan terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pasien dan keluarga serta perawat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara atau ke KPU, untuk terdaftar di DPTb, sehingga tidak perlu memilih di TPS dekat rumah," kata dia.

Hartati menambahkan, ada beberapa kategori pemilih yang bisa dimasukkan ke dalam DPTb, yakni bertugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit/puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas di panti sosial dan panti rehabilitasi.

Kemudian, lanjut dia, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau LP maupun terpidana yang sedang menjalani hukuman, pindah domisili, tugas belajar, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisilinya.

Hartati menjelaskan, pemilih yang termasuk kategori tersebut bisa mengurus surat pindah memilih (Formulir A5) dengan memastikan namanya sudah terdaftar di DPT serta mendatangi PPS atau KPU asal maupun tujuan untuk dimasukkan namanya ke DPTb Pemilu 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Info Pemilu

Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga mengecek namanya dalam DPT Pemilu 2019 di pos pendaftaran di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pendaftaran ini dibuka hingga 28 Oktober dengan syarat membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Koordinator Relasi Berbasis Berkebutuhan Khusus Rizky Buana Pratama mengatakan, pihaknya mendatangi berbagai rumah sakit untuk memberikan informasi kepemiluan kepada dokter, perawat, dan pegawai rumah sakit, serta pasien dan keluarga yang menjaganya.

"Informasi yang kami sampaikan berupa tanggal pelaksanaan Pemilu, para peserta Pemilu, serta tata cara pindah memilih bagi dokter, perawat, pegawai rumah sakit, serta pasien yang tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS asalnya pada hari pemungutan suara," kata Rizky.

Dia menambahkan, selain mensosialisasikan tahapan Pemilu 2019, juga menyerahkan bunga, bingkisan, pin, serta suvenir kepada pegawai yang bertugas dan pasien yang sedang dirawat seraya mendoakan agar mereka segera diberikan kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya