55 Pasien RS Jiwa di Bogor Dapat Rekomendasi Dokter Ikut Nyoblos Pemilu 2019

Puluhan tunagrahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Bogor masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Apr 2019, 20:12 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2019, 20:12 WIB
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Petugas KPU DKI membuka stan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pendaftaran ini dibuka hingga 28 Oktober dengan syarat membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan tunagrahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Bogor masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU bersama Bawaslu beberapa hari lalu telah menyepakati daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan (DPTHP) dari semula sebanyak 718.722 pemilih, menjadi 716.473 pemilih.

Dari jumlah tersebut, terdapat pemilih disabilitas mulai dari tunadaksa, tunanetra, tunarungu, sampai tunagrahita atau ODGJ. Untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, terdata ada 55 orang.

"Lima puluh lima pasien ODGJ ini sudah mendapat rekomendasi dari dokter rumah sakit itu," kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, Senin (15/4/2019).

Ia menjelaskan, tidak sembarang ODGJ masuk dalam DPT Pemilu 2019. Salah satu syaratnya adalah ada surat rekomendasi dari dokter rumah sakit, yang menangani pasien sakit jiwa tersebut.

"Acuannya surat keterangan dokter. Yang tidak direkomendasi dokter, tidak bisa mencoblos," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditemani Perawat atau Dokter

Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga berfoto di booth pos pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuat pos pendaftaran untuk mendekatkan diri ke masyarakat. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Terkait mekanisme pencoblosan, ucap Samsudin, tergantung keadaan pasiennya. Apabila oleh dokter diperbolehkan datang ke TPS, maka pasien tersebut bisa mencoblos di bilik suara yang telah ditentukan petugas KPPS. Namun syaratnya harus ditemani perawat atau dokter.

"Jika harus ke ruang rawat, maka perwakilan KPPS ditemani saksi yang mendatangi mereka," ujar dia.

Samsudin menyampaikan bahwa ODGJ memiliki hak pilih berdasarkan regulasi KPU serta rekomendasi Bawaslu dan diatur undang-undang. Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam putusan nomor 135/PUU-XIII/2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya