KPU Kerahkan 60 Pengacara Hadapi Gugatan Pemilu 2019

Pramono menambahkan KPU tidak menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 tersebut, karena permohonan penggugat sudah dipelajari.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 07:41 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 07:41 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid menegaskan, serangan siber terhadap sistem Informasi Teknologi (IT) KPU tidak akan berpengaruh pada hasil Pemilu 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid menegaskan, serangan siber terhadap sistem Informasi Teknologi (IT) KPU tidak akan berpengaruh pada hasil Pemilu 2019. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 60 pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah pokok permohonan yang diajukan para pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019, seperti dilansir Antara.

Menurut Pramono, dari total jumlah pengacara itu, 20 di antaranya merupakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Para pengacara itu berasal dari lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam menghadapi gugatan di MK.

KPU, kata dia, sudah membagi tugas firma hukum tersebut masing-masing satu firma menangani beberapa gugatan yang diajukan partai politik.

"Berikutnya kami sudah pelajari detail masing-masing permohonan baik pilpres, parpol dan DPD. Sudah kami telaah dan sekarang sedang mulai kami susun kerangka jawabannya," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun alat-alat bukti, dokumen dan ahli yang akan memperkuat jawaban dari KPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Siapkan Strategi Khusus

KPU Gelar Rapat Evaluasi Debat Cawapres
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) memimpin rapat evaluasi debat Cawapres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3). Rapat juga membahas persiapan pelaksanaan debat pilpres keempat dan kelima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pramono menambahkan KPU tidak menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 tersebut, karena permohonan penggugat sudah dipelajari.

"Kami sudah biasa dalam menghadapi (gugatan) ini. KPU jadi termohon dalam Pilkada juga begitu. Jadi ini memang bagian dari pertanggungjawaban. Kami membuktikan bahwa apa yang kami kerjakan selama ini sudah benar," tuturnya.

Dia menjelaskan hingga Jumat 24 Mei 2019, ada 325 gugatan terhadap KPU diajukan partai politik, calon anggota DPD, dan satu pengajuan gugatan Pilpres.

Pramono menambahkan KPU akan menolak gugatan jika pengajuannya melewati batas waktu sebagai syarat formil hingga Jumat 24 Mei, meski ia menyebut MK tetap menerima gugatan dari peserta pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya