Kumpulkan KPU Provinsi, KPU RI Harap Menang Gugatan Pileg 2019

Untuk mewujudkannya, Ketua KPU meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jul 2019, 18:20 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 18:20 WIB
Ketua KPU Pimpin Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) bersama para komisioner saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2020, Jakarta, (24/6/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Acara dihadiri tidak hanya KPUD melainkan juga tim hukum yang akan menemani selama sengketa di MK. Pada sambutannya, ketua KPU Arief Budiman berharap, keputusan sengketa Pileg juga sama seperti sengketa Pilpres, yakni KPU disebut tidak bersalah.

"Untuk pilpres, KPU bersama-sama dengan tim hukum mampu menjawab, menjelaskan, dan menegaskan kembali bahwa apa yang telah diputuskan telah dinyatakan tetap, benar, dan tidak salah. Mudah-mudahan ini berlanjut di sesi berikutnya," kata Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Untuk mewujudkannya, ia meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.

"Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," kata Arief.

Arief memastikan, pada sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. "Kita siapkan semuanya," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 (250 Pileg untuk DPR dan DPRD, yang 10 DPD) perkara yang tergistrasi. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Siap Hadapi

Begini Suasana Sidang Sengketa Pilpres ke-5
Ketua KPU Arief Budiman tertawa saat mengikuti sidang ke-5 sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan diri menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membagi ke dalam tiga tim.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.

"Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7/2019).

Menurut data yang diperoleh KPU, jumlah sengketa yang teregister oleh MK sebanyak 250 sengketa Pileg.

Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.

"Kita sudah siapkan semua jawabnnya. Saat (sengketa) didaftarkan pada Juni kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja," ucap Ketua KPU ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya