Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 permohonan sengketa hasil Pileg 2019. Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengungkapkan mahkamah registrasi telah dilakukan sejak Senin 1 Juli 2019.
"Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 2 Juli 2019.
Menurut dia, mahkamah hingga akhir Mei 2019 menerima 340 permohonan sengketa hasil pileg. Namun, hanya 260 yang diregistrasi.
Advertisement
Jumlah ini didapatkan setelah verifikasi berkas permohonan dilakukan. Penyusutan ini dikarenakan, mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.
"Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara," Fajar menjelaskan soal permohonan sengketa hasil pileg.
Rincian Perkara
Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.
Kemudian satu perkara diajukan oleh Partai Berkarya berkaitan dengan ambang batas parlemen, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sepuluh perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi yaitu; Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Advertisement