Pengembang: Properti Dimiliki WNA Bakal Bahayakan Pulau Kecil RI

Kebijakan properti boleh dimiliki oleh orang asing akan membuat orang asing bebas membeli dan bangun apartemen di daerah perbatasan.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jun 2015, 18:17 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2015, 18:17 WIB
Ilustrasi Investasi Properti
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menolak secara tegas kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang merestui kepemilikan properti di Indonesia oleh orang asing. Kebijakan tersebut dianggap sangat membahayakan dan mengancam pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan di Tanah Air.

Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo mengaku, dengan kebijakan ini, orang asing dapat bebas membeli dan membangun apartemen dan rumah tapak mewah di daerah-daerah perbatasan maupun pulau-pulau kecil.

"Ketahanan nasional akan terganggu, karena mereka bisa membeli, membangun dan memiliki rumah landed dan apartemen mewah di pulau-pulau kecil yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Tujuannya untuk kepentingan pribadi," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Eddy menuding, usulan kepemilikan properti untuk asing ini datang dari para kapitalis yang mementingkan bisnis ketimbang nasib masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kepentingan nasional.

"Ini berbahaya, karena sudah jelas yang menyusun aturan tersebut para kapitalis. Jangan-jangan sudah disusupi pihak asing karena mereka sudah lama mengincar pulau-pulau kecil kita untuk menduduki wilayah Indonesia," terang dia.

Jika aturan kepemilikan properti ini sudah diteken, lanjut Eddy, maka pemerintah tidak akan sanggup mengontrolnya. Seharusnya pemerintah, Eddy mengatakan, dapat menolak usulan yang berasal dari para kapitalis ini karena melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Menurut Eddy, warga negara asing yang tinggal, bekerja dan memberi manfaat bagi Indonesia, telah diberikan hak pakai atas properti selama 25 tahun. Masa hak pakai ini bisa diperpanjang selama 25 tahun lagi.  

"Jadi lebih baik pada belajar dulu patuhi UU karena ini menyangkut kepentingan bangsa. Orang asing sudah diberi hak pakai di sini, kecuali bagi yang pindah sebelum hak pakai habis, maka masa hak pakai itu gugur demi hukum dan diambil oleh negara," tutur dia.(Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya