Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016 di gedung DPR hari ini.
Dengan disahkannya UU ini, setiap pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari total upah yang diterimanya.
"Sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 pemberi kerja, tapi itu maksimal," tutur Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (23/2/2016).
Baca Juga
Pembayaran iuran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan.
"Itu (pemotongan) tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan kemudian dibentuk Badan Pengelola Tapera. Jadi paling lambat Februari 2018 diterapkan," katanya.
Syarif menjelaskan, uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera.
Rencananya, uang iuran itu akan digunakan membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
"Sementara bagi masyarakat non MBR dan yang sudah punya rumah ketika pensiun uang yang disetorkan akan dibayarkan kembali dengan jumlah sesuai setoran ditambah bunga. Jadi tidak ada yang dirugikan, seperti simpan uang," katanya. (Ndw/Zul)
Advertisement