Pemerintah Didesak Segera Keluarkan Permen Amdal

Izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta.

oleh Muhammad Rinaldi diperbarui 01 Mar 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 15:00 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk wilayah DKI. Asosiasi ini juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Amdal.

Hal tersebut dikemukakan Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman menyikapi belum disetujuinya usulan Pemprov DKI oleh KLHK, terkait penghapusan kewajiban Amdal di wilayah DKI Jakarta, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

PP tersebut mengatur bahwa daerah yang sudah memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian tidak memerlukan izin Amdal.

Pemprov DKI diketahui sudah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi yang diatur oleh Perda No. 1 Tahun 2014. Namun, PP tersebut sekaligus mengamanatkan penghapusan izin Amdal harus mengikuti Permen.

Karena itu agar PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan bisa diaplikasikan, REI DKI  Jakarta meminta KLHK mengeluarkan Permen mengenai Amdal.


“Selama belum ada Permen tentunya penghapusan izin Amdal yang diamanatkan dalam PP hanya retorika, karena tidak bisa diaplikasikan. Padahal Bapak Presiden menuntut percepatan perizinan disemua level. IMB misalnya harus keluar dalam sekian hari,” tutur Amran kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2016).

Usulan Pemprov DKI Jakarta, menurut Amran, sudah sesuai payung hukum yang ada. Sekarang ganjalannya ada di Permen.

“Sampai kapan kita menunggu Permennya terbit sementara PP-nya sudah lama sekali keluar. Akibatnya, (penghapusan Amdal) tidak bisa dieksekusi. Jangan lagi ada ganjalan perizinan tanpa logika yang jelas,” dia menambahkan.

Diketahui sebelumnya,  salah satu poin yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo, akhir Januari adalah penghapusan izin Amdal di DKI Jakarta oleh Kementerian LHK. Izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta.

Investasi secara makro juga berhubungan dengan hal ini. Ahok ingin agar izin bisa diproses cepat layaknya Singapura. Negara tetangga yang satu itu disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan nomor satu di dunia dalam hal kecepatan.

Pengganti izin Amdal adalah mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL).  Sebagai gambaran, izin Amdal bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Sedangkan dengan  UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan. (Muhammad Rinaldi/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya