Pengembang yang Bangun Hunian Berimbang Dapat Insentif Pemerintah

Pemerintah berjanji memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang...

oleh Anto Erawan diperbarui 08 Apr 2016, 10:33 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 10:33 WIB
Begini Cara Pemerintah Genjot Suplai Rumah
Pemerintah berjanji memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang.

Liputan6.com, Jakarta Mendorong Program Sejuta Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang.

Selain itu, pemerintah juga berjanji menyederhanakan dan mempermudah perizinan pembangunan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di daerah.

“Pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara mudah oleh pengembang. Untuk itu, kami akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang tersebut,” ungkap Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, seperti ditulis Rumah.com, Jumat (8/4).

Dia menekankan, pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah 1:2:3. Artinya, pengembang yang membangun satu rumah mewah dalam satu kawasan, wajib membangun dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana untuk MBR.

“Pengembang jangan jadikan pola hunian berimbang ini menjadi momok yang menakutkan, karena memang sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui pola pembangunan tersebut, maka MBR juga bisa mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak huni, karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah,” urainya.

Insentif yang Ditawarkan
Lebih lanjut, dia menuturkan, beberapa insentif yang ditawarkan kepada pengembang, antara lain pembangunan rumah sederhana bisa dimungkinkan tidak dalam satu hamparan, mengingat harga tanah yang berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu pengembang mendapat bantuan prasarana sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan penerangan jalan umum di perumahan sederhana yang memang dibangun oleh pengembang.

“Dari sisi pembiayaan, tentunya masyarakat yang membeli rumah sederhana bisa memanfaatkan KPR bersubsidi dari pemerintah. Jadi pengembang jangan hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga harus melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah bagi MBR,” tegas Syarif.

Pemerintah juga tidak menutup mata adanya kenaikan harga lahan untuk perumahan, katanya, namun demikian bukan menjadi alasan peraturan pola hunian berimbang kemudian tidak dilaksanakan di lapangan.

“Pemerintah daerah perlu menggandeng pengembang agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini. Jika hal itu bisa terlaksana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai,” harapnya.

Di sisi lain, agar pola hunian berimbang ini bisa terlaksana, Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Perum Perumnas meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan rumah tapak, tetapi juga pada rumah susun.

“Perumnas juga ingin agar pemerintah bisa mendorong pengembang besar yang banyak membangun rumah rumah susun atau apartemen mewah untuk ikut membangun Rusunami di perkotaan sehingga MBR juga bisa tinggal di kota,” kata Himawan berharap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya