Liputan6.com, Jakarta Salah satu keuntungan mempunyai rumah pribadi adalah bisa menjaminkan sertifikatnya saat membutuhkan dana tunai cepat. Tempat paling aman untuk menggadaikan adalah bank, baik itu syariah maupun konvensional.
Dibanding jenis investasi lainnya, bank menilai properti sebagai jaminan paling berharga dan cepat disetujui permohonannya. Tak ayal, sejumlah bank berani memberikan pinjaman dengan jumlah besar kepada calon debitur dengan jaminan properti.
Produk pinjaman yang biasanya masuk kedalam jenis Kredit Multiguna ini menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat rumah, ruko, rukan ataupun apartemen. Hampir semua bank mencairkan dana konsumtif sekitar 80 – 90% dari nilai agunan (harga properti) Anda.
Advertisement
Nantinya, debitur bisa menggunakan dana segar ini untuk berbagai kebutuhan finansial yang bersifat konsumtif. Mulai dari membeli ruko dijual, tanah dijual, jual beli rumah, atau membuat kontrakan murah.
Berikut serba-serbi seputar tahap dan persyaratan menggadaikan sertifikat rumah di bank, dikutip dari Rumah.com.
Persyaratan
- Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
- Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
- Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional
Dokumen yang dibutuhkan
- Form aplikasi kredit
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
- Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
- Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
- Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
- Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
- Fotokopi Izin Praktik
- Fotokopi SHM/SHGB/IMB
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, bank akan memroses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja. Perlu diketahui, rata-rata bank dapat mengucurkan dana pinjaman mulai dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Ingat, semua bank pasti memberlakukan denda apabila Anda terlambat membayar angsuran per bulan.
Umumnya, biaya pinalti keterlambatan sebesar 1,5% dari angsuran bulanan. Sedangkan denda untuk biaya pelunasan diawal lazimnya sebesar 1% dari sisa plafon kredit.
Tahap yang harus dilalui
Pertama, bawa semua berkas yang dibutuhkan ke bank yang Anda tuju. Sebaiknya, pilih bank yang menawarkan suku bunga rendah, lalu prioritaskan bank yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas tinggi.
Kedua, tanya sejelas-jelasnya seputar produk kredit yang hendak diambil. Jangan sampai Anda selaku debitur merasa kecewa saat plafon cicilan telah berjalan. Setelah merasa yakin, barulah mengisi formulir aplikasi yang diberikan oleh pihak bank.
Ketiga, setelah proses administrasi telah usai, kini saatnya Anda menunggu jadwal verifikasi dan survey rumah yang dilakukan pihak bank. Disetujui atau tidaknya permohonan kredit Anda, itu merupakan kebijakan bank yang tidak dapat diganggu gugat.
Simulasi cicilan
Perhitungan kasar dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan Anda dalam membayar angsuran kredit per bulan.
Sebagai contoh, dana yang diajukan sebesar Rp50 juta dengan suku bunga yang ditetapkan bank 12% dan tenor 3 tahun. Maka simulasinya sebagai berikut;
- Pokok pembiayaan Rp50 juta + (Rp50 juta x 12% x 3) = Rp68 juta
- Angsuran per bulan Rp68 juta : (12 bulan x 3 tahun) = Rp1.888.888 per bulan
Foto: Pixabay