Inilah Hak, Kewajiban, dan Larangan di Rumah Subsidi

Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak, mematuhi kewajiban, serta menghindari larangan

oleh Fathia Azkia diperbarui 28 Sep 2018, 13:58 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 13:58 WIB
Inilah Hak, Kewajiban, dan Larangan Menyangkut KPR Subsidi
Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak, mematuhi kewajiban, serta menghindari larangan

Liputan6.com, Jakarta - Pasokan rumah subsidi yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia hingga kini masih terus bertambah. Daftarnya pun cukup mudah ditemukan, bisa ditelusuri melalui situs online properti, pameran, maupun bank rekanan Pemerintah dalam menyalurkan dana KPR subsidi.

Menyoal harga, angkanya cukup bervariatif tergantung lokasi rumah subsidi itu sendiri. Sebagai contoh, batasan harga jual rumah subsidi di Jabodetabek tahun 2018 sesuai Kepmen PUPR No. 425/KPTS/M/2015 adalah Rp148.500.000. Sedangkan di Pulau Jawa selisih lebih rendah yakni Rp130 juta.

(Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian rumah subsidi? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com)

Berikut tabel ketentuan harga jual rumah subsidi tapak di sejumlah provinsi di Indonesia, dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sumber: btn.co.id

Seperti pernah diulas sebelumnya dalam artikel “Rumah Subsidi di Bogor Cicilan Rp800 Ribu” di Rumah.com, tercantum persyaratan dan kriteria khusus bagi konsumen yang tertarik mengajukan KPR untuk rumah subsidi.

Tidak hanya itu, beberapa materi lain seperti hak, kewajiban, serta larangan, juga perlu diperhatikan guna menghindari kesalahpahaman bahkan masalah di kemudian hari.

 

Hak dan Kewajiban Debitur

Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak seperti:

  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
  2. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR subsidi.
  3. Bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  4. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.

(Jangan dulu beli rumah subsidi di pinggiran kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!)

Kewajiban Debitur

Selain hak, pemohon atau calon debitur juga harus memenuhi kewajibannya terhadap bank pemberi kredit meliputi:

  1. Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
  3. Memelihara rumah subsidi dengan baik.
  4. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
  5. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali;Debitur meninggal dunia (pewarisan);Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;

(Kalau mau beli rumah subsidi, simulasikan dulu cicilan rumah per bulannnya lewat Kalkulator KPR dari Rumah.com)

Larangan

Setelah mempelajari dengan detail perihal hak dan kewajiban, calon debitur pun harus memahami larangan yang berlaku sebelum akhirnya proses akad berlangsung.

Pertama, membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (menunggak angsuran). Kedua, memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR Subsidi.

Ketiga, menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR subsidi atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut, setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.

Terakhir, menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.

Mau proses pembelian rumah lebih nyaman dan aman? Manfaatkan jasa Agen Properti Profesional yang ada di Rumah.com

Rumah Subsidi di Bogor

Diantara sekian banyak perumahan subsidi yang ada di wilayah Bogor, The Cinnamon Hills karya PT Manakib Rezeki (anak usaha Elang Group) yang berlokasi di Tanah Sareal menjadi satu yang patut dipertimbangkan.

Berdiri di lahan seluas 55 hektare, ini merupakan perumahan subsidi pertama dan terbesar di Kotamodya Bogor. Lokasinya cukup mumpuni, sekitar 400 meter dari pembangunan flyover yang menjadi bagian dari Bogor Outer Ring Rod (BORR) tahap 3.

Saat ini, rumah subsidi yang disediakan ditujukan bagi kalangan anggota Polri. GM Commercial Elang Group, Rita Rachmawati, melihat permintaan akan hunian di anggota Polri masih sangat tinggi.

(Sebelum beli rumah subsidi, pastikan Anda sudah menyimak ulasan lengkapnya di Review Properti dari Rumah.com)

"Banyak anggota yang masih aktif bertugas belum memiliki rumah. Kami mencoba memfasilitasi anggota kepolisian aktif untuk bisa memiliki rumah dengan harga yang terjangkau. Adapun program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah dapat menjadi solusi efektif bagi anggota," katanya dalam acara peresmian, Jumat (28/9).

"Dengan estimasi cicilan sebesar Rp700 ribuan per bulan, semestinya tidak akan ragu untuk berinvestasi rumah di Cinnamon Hills," tukasnya.

Dengan kisaran pendapatan maksimum Rp4 juta, pengembang meyakini hal ini sangat tepat sasaran bagi anggota, terutama mereka yang masih berusia muda dan belum menikah.

"Kami berharap, calon pembeli bukan hanya memperoleh keuntungan dari sisi lokasi yang strategis serta harga yang terjangkau, akan tetapi juga dari sisi investasi. Berada di wilayah yang sedang berkembang, nilai invetasi perlahan pasti meningkat,” ia mengakhiri.

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya