Liputan6.com, Jakarta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kini masih menjadi solusi utama sebagian masyarakat di Indonesia dalam urusan pembelian rumah. Dan cara terbaik mencari KPR adalah langsung berhubungan dengan lembaga penyalur kredit, yakni bank.
KPR merupakan sebuah transaksi yang relatif rumit, maka lembaga penyalurnya adalah pihak yang tepat untuk bertanya. Oleh karena itu, patut dicamkan bahwasanya Anda tidak boleh merasa malu untuk bertanya mulai dari poin penting sampai sepele sekalipun.
Bank pemberi KPR dapat dikatakan sebagai teman selama beberapa waktu, bukan hanya tempat meminjam uang. Karenanya, Anda harus dapat memilih bank yang dapat membuat Anda merasa nyaman dan aman.
Advertisement
Langkah awal saat Anda memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas KPR guna meraih rumah idaman adalah melakukan survey sebanyak mungkin. Buatlah daftar nama bank penyalur KPR.
Jika perlu, tanya ke beberapa kerabat/rekan kerja tentang pengalaman mereka berhubungan dengan bank. Tidak cukup sampai disitu, Anda juga diwajibkan mencari informasi dari surat kabar, majalah, brosur, maupun internet tentang produk KPR yang ditawarkan sejumlah bank.
Selanjutnya, ketika bertemu dengan salah satu unit pelayanan konsumen di bank, bertanyalah sedetil mungkin tentang produk KPR-nya. Bandingkan mutu pelayanan antara bank satu dengan lainnya.
Saat sudah merasa cukup yakin dengan satu atau dua bank penyalur KPR, perhatikan beberapa aspek dibawah ini guna menghindari penyesalan di masa datang, seperti dikutip Rumah.com.
Angsuran tetap
Ada kalanya bank menawarkan produk KPR dengan angsuran tetap, yang dapat mengakibatkan jangka waktu KPR menjadi lebih panjang maupun lebih pendek.
KPR dengan angsuran tetap, artinya jumlah angsuran KPR yang dibayarkan setiap bulan akan tetap jumlahnya, namun jangka waktu KPR bisa berubah. Baik itu lebih lama maupun singkat, tergantung dari fluktuasi suku bunga pasar.
Perubahan suku bunga
Suku bunga KPR tidak tetap atau mengambang (floating), adalah tingkat suku bunga bisa berubah tergantung gejolak pasar. Biasanya suku bunga tidak tetap lebih rendah dari suku bunga tetap.
Jika bank menawarkan tingkat bunga tidak tetap, maka ketika bunga pasar turun umumnya bunga KPR yang ditawarkan kepada masyarakat juga akan turun. Demikian juga sebaliknya, ketika suku bunga di pasar naik maka bunga KPR ikut naik.
Setiap bank mempunyai kebijakan yang berbeda tetang perubahan suku bunga. Maka dari itu, sebaiknya Anda tanya apakah mereka berhak setiap saat melakukan perubahan tersebut, berdasarkan kriteria atau tolak ukur tertentu.
Anda juga perlu mengonfirmasi, jika terjadi penurunan suku bunga KPR, apakah ini akan diberlakukan juga terhadap cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Ada kalanya, jika bunga turun maka suku bunga baru hanya diberlakukan terhadap konsumen baru, dan tidak berlaku bagi nasabah KPR yang waktu cicilannya sudah berjalan. Pastikan syarat tersebut tercantum dalam perjanjian kredit.
Menurunnya sisa KPR karena angsuran
Pembayaran angsuran yang Anda lakukan tiap bulan terdiri dari komponen pokok yang akan mengurangi sisa KPR dan komponen bunga yang akan menjadi pendapatan bank.
Pada masa awal KPR, komponen ini akan lebih besar daripada pokok pinjaman dan selanjutnya komponen bunga akan menurun. Sedangkan komponen pokok akan meningkat sampai KPR lunas.
Ada bank yang menghitung penurunan sisa KPR tiap bulan setelah menerima pembayaran angsuran. Namun ada juga bank yang menghitung penurunan sisa KPR tiap tahunnya setelah 12 kali cicilan.
Cara membedakannya adalah bahwa angsuran yang menurun setiap bulan, lebih kecil dari angsuran yang menurun setiap tahun, meski besaran bunganya sama.
Pelunasan sebelum waktunya
Umumnya bank memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melunasi cicilan KPR sebelum waktunya, dengan syarat-syarat tertentu.
Biaya KPR
Poin ini mencakup biaya penilaian, notaris, akta jual beli PPAT (AJB), akta perjanjian kredit, akta pemasangan hak tanggungan, premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa kredit, dan lain-lain.
Sementara biaya KPR harus dilunasi sebelum penandatanganan perjanjian kredit (akad kredit).
Sumber: Buku “Kitab Hukum Bisnis Properti”