Pelaku Properti Tanggapi "Tax Amnesty"

Undang-undang mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR akhir Juni 2016 lalu ternyata masih menjadi polemik.

oleh Kantrimaharani diperbarui 16 Jul 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 13:00 WIB
Tax amnesty
Pebnghapusan pajak membuat cemas para pelaku bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Undang-undang mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR akhir Juni 2016 lalu ternyata masih menjadi perbincangan hangat di kalangan agen properti.

Pengampunan pajak diyakini bisa mendorong perbaikan ekonomi nasional. Pengampunan pajak terutama akan mendorong orang-orang yang sebelumnya menghindari pajak dengan menyimpan dana di luar negeri, bertobat dan membawa dananya ke dalam negeri.

Para pengamat menilai kebijakan ini bisa mendatangkan pemasukan hingga ratusan triliun Rupiah. Sementara menurut Bank Indonesia, tax amnesty bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 0,3%.

Dana dari luar yang masuk ke bank-bank nasional, yang kemudian akan menginvestasikannya ke berbagai sektor di dalam negeri, termasuk sektor properti.

Menurut Aleviery Akbar, associate director residential sales & leasing Colliers, International mengatakan, adanya pengampunan pajak akan membuat pertumbuhan properti di Indonesia menjadi menarik.

“Tentu saja, secara makro akan mempengaruhi stabilitas harga, dan menarik orang berani pinjam (beli KPR) dengan bank,” katanya.

Ia juga menjelaskan bagaimana, nantinya pihak bank akan memberikan kemudahan bagi konsumen dengan menurunkan suku bunga KPR dan aturan besaran uang muka untuk rumah pertama.

Kata Aleviery, ini peluang yang baik untuk pengembang, karena permintaan rumah akan meningkat, meskipun dampaknya tidak bisa dirasakan tahun ini.

Meski demikian, agen properti Ongki Sutanto, principle agen dari Unity21 Property mengungkapkan sudut pandang yang berbeda. Saat ini, menurutnya, bisnis properti di Indonesia masih dipengaruhi oleh para spekulan atau investor.

“Mereka saat ini sudah terlanjur membeli banyak properti yang mau tidak mau harus mereka lepas (dijual). Bagi investor kendati permintaan properti akan meningkat, namun perlu diingat, para investor ini rata-rata memiliki properti yang lama dan bukan baru,” ujar Ongki dikutip dari laman Rumah.com, Jumat (15/7/2016).

Menurut Ongki, bank lebih memudahkan proses pengajuan kredit rumah untuk properti baru dibandingkan untuk properti lama. Akibatnya, stok rumah investasi masih tetap menumpuk.

“Jika pencari properti meningkat, sebenarnya ini adalah waktu yang tepat melepas (menjual) properti. Tapi, sayang, kenyataannya pihak bank lebih tertarik bekerja sama dengan pengembang proyek rumah baru dibandingkan rumah second,” kata Ongki.

“Kenyataannya investor properti lebih banyak mengoleksi rumah second (bekas),” ia menambahkan.

Ongki menyesali pelayanan pihak bank yang ‘pilih kasih’ sehingga properti milik investor ini lama terjual.

Salah satu kendala yang kerap terjadi di lapangan adalah lama waktu persetujuan pihak bank kepada konsumen untuk membeli rumah. Padahal, uang muka sudah terbayar lunas.

“Saya percaya, dengan turunnya suku bunga dan ketentuan uang muka, diharapkan akan membuat bisnis properti ini bergairah. Namun, perlu diingat sekali lagi, properti di Indonesia tidak akan terlepas dari spekulan tadi. Jadi, jika tidak ada perubahan dalam pelayanan pihak bank ditakutkan tidak akan ada perubahan yang siginifikan,” katanya.

Hal senada juga diiyakan oleh Chandra Wiranata, principle agen Uniland Property mengatakan adanya pegampunan pajak yang berlaku pekan depan akan tidak efektif bila tidak ada pembenahan secara fasilitas yang diberikan oleh bank.

“Kemudahan suku bunga yang turun 6% – 9% sebagai dampak penunjang adanya pengampunan pajak ini, akan sia-sia bila bank masih memperlakukan tidak adil antara properti baru dan properti lama. Jika sudah begitu, properti yang dimiliki investor akan sulit terjual,” tambah Chandra.

“Sebenarnya mereka belum mengetahui persis, bagaimana undang-undang ini bisa benar-benar menguntungkan di tahun mendatang,” ujar Chandra.

Feature picture: pixabay.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya