Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) hingga kini belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII. Padahal pemerintah berjanji 10 hari sejak PKE ini diumumkan akan segera menerbitkannya.
PKE jilid XIII dirilis pada 24 Agustus kemarin, yang artinya sudah lewat satu bulan lebih 4 hari PP tersebut tak kunjung dieksekusi.
Menurut Syarif Burhanuddin, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, saat ini draft PP sebagai pelaksana PKE XIII sedang dimatangkan di Kemenko Perekonomian.
Advertisement
“Belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan,” ujarnya seperti dilansir laman ppdpp.id.
Lamanya ini menurut Syarif, karena pemerintah perlu memperkuat peraturan terhadap tugas dan tanggung jawab tiap-tiap kementerian/lembaga untuk memastikan efektifitas implementasi nantinya.
“Tantangan lebih besar nantinya adalah proses harmonisasi dengan kebijakan daerah,” tukasnya.
Seperti dikutip Rumah.com, sejak isi Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dipublikasikan, pengembang memang berharap banyak agar PP ini segera turun karena menyangkut penyederhanaan perizinan bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dinilai sangat mendesak.
Sebab hal ini turut berdampak pada tantangan keterbatasan daya beli masyarakat. Dengan perizinan yang lebih ramping dan waktu yang lebih pasti, biaya produksi rumah diyakini dapat lebih murah dan harga jual pun lebih terjangkau bagi MBR.
Isi PKE Jilid XIII
Seperti diberitakan sebelumnya, lewat PKE XIII ini Pemerintah akan menyederhanakan regulasi sekaligus menekan pajak yang dikenakan bagi pengembang kawasan perumahan. Sebelumnya ada 33 izin dan tahapan yang kini menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan izin dan tahapan ini maka waktu pembangunan MBR yang selama ini mencapai 769 – 981 hari, bisa dipercepat menjadi hanya 44 hari saja. Berikut adalah sekilas rinciannya:
1. Perizinan yang dihilangkan, antara lain:
Izin lokasi (60 hari kerja), persetujuan gambar masterplan (7 hari kerja), rekomendasi peil banjir (30-60 hari kerja), persetujuan dan pengesahan gambar site plan (5-7 hari kerja), dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu lintas atau Andal Lalin (30 hari kerja).
2. Perizinan yang digabungkan, diantaranya:
Proposal Pengembang dengan Surat Pernyataan Tidak sengketa, Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.
3. Perizinan yang dipercepat, seperti:
Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari jadi 3 hari kerja), Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari jadi 14 hari kerja), Penerbitan IMB Induk dan Pemecahan IMB (dari 30 hari jadi 3 hari kerja).
Sejalan dengan Program Nasional Pembangunan satu Juta Rumah, maka Pemerintah berharap bahwa dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapatt lebih cepat terealisasi.
Alasannya, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR ini jika dihitung-hitung dapat mengurangi biaya pengurusan perizinannya hingga 70%.
Foto utama: ekon.go.id