Beli Rumah Second? Kenali Biaya-biaya yang Lainnya!

Biaya apa saja yang harus Anda keluarkan jika membeli rumah bekas? Berikut adalah panduannya!

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 10 Okt 2016, 16:10 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 16:10 WIB
20161010-beli rumah second
Ketahui biaya-biaya yang harus Anda keluarkan saat beli rumah bekas

Liputan6.com, Jakarta Beli rumah baru ataupun second tentu ada plus minusnya. Tapi kebanyakan orang pilih membeli rumah second biasanya karena pertimbangan harganya dan bisa jadi juga karena lokasinya yang memang strategis, seperti di pusat kota misalnya.

Baca juga: Pilih Rumah Baru atau Rumah Second?

Nah, dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain) pastinya ada biaya-biaya yang harus Anda keluarkan selain tentu saja biaya pembeliannya. Lalu biaya apa saja yang harus Anda keluarkan jika membeli rumah bekas?

Simak panduan dari Rumah.com berikut ini!

Pengecekan Sertipikat

Pengecekan sertipikat dilakukan di kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan ini diperlukan guna memastikan sertifikat rumah atau tanah yang akan dibeli tidak memiliki catatan seperti blokir, sita, atau catatan lainnya.

Biaya pengecekan sertifikat ini biasanya tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli

Umumnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya menarik biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidak kaku dan bisa dinegosiasi. Jadi Anda bisa menawar harga yang diajukannya hingga mencapai kata sepakat.

Untuk biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara pihak penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan juga bila biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan bersama.

Biaya Balik Nama

Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama ini diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk biayanya tentu saja ditanggung pihak pembeli.

Biaya PNBP

PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini: 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

Biaya PPh

Besarnya PPh atau Pajak Penghasilan adalah 5 % dari besarnya transaksi yang dilakukan. Dan PPh ini harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh bisa dilakukan di bank penerima pembayaran yang ditunjuk dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat.

PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi jika ada kesepakatan sebelumnya bisa saja beban PPh ditanggung pembeli.

Biaya BPHTB

Serupa dengan PPh, BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.

Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu si pembeli.

Sedangkan untuk proses lainnya, sebut saja warisan, yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima warisnya. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.

Untuk Anda ketahui, dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %.

Besarnya NJTKP berbeda untuk tiap daerah. Sebagai contoh untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp. 80 juta.

Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP. Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar.

Khusus untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350 juta.

Simak juga: Panduan Jual Beli Tanah yang Aman

Itulah biaya-biaya yang wajib Anda ketahui saat membeli ataupun menjual tanah atau rumah bekas. Tapi jika Anda tak ingin repot, percayakan saja semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan tersebut kepada PPAT setempat.

Foto: Pixabay

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya