Persiapkan Hal-hal Ini Saat Hendak Ajukan Kredit Apartemen

Apabila Anda saat ini berencana membeli apartemen dengan cara pembayaran KPA, maka simak prasyarat pengajuan KPA kepada pihak bank.

oleh Kantrimaharani diperbarui 14 Nov 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal seperti apartemen selain sebagai bagian dari gaya hidup modern, tentunya memang sebuah pilihan yang tidak bisa dihindarkan.

Selain terbatasnya lahan yang membuat harga rumah tapak kian tinggi, kebutuhan tempat tinggal dengan fasilitas lengkap, mudah menjangkau pusat kota, merupakan beberapa pertimbangan bagi seseorang untuk akhirnya memilih tinggal di apartemen.

Meskipun demikian, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan dalam hal proses pembelian antara rumah tapak maupun apartemen. Pembelian unit apartemen setidaknya bisa dilakukan melalui tiga jenis, yakni cash keras (tunai), installment (tunai bertahap), dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Dari ketiga jenis pembayaran tersebut, pembayaran dengan KPA ternyata lebih diminati oleh konsumen. Selain bisa dicicil, tenggat waktunya yang tidak terlalu cepat, dinilai lebih memudahkan.

Apabila Anda saat ini berencana membeli apartemen dengan cara pembayaran KPA, seperti dilansir dari laman Rumah.com akan memaparkan prasyarat pengajuan KPA kepada pihak bank. Berikut ulasannya:

Syarat-syarat yang harus dipenuhi konsumen (karyawan):

– Fotokopi KTP suami atau istri
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Pas foto suami atau istri ukuran 3cm x 4cm.
– Copy SK terakhir atau Surat Keterangan Kerja Asli
– Copy Buku Tabungan atau rekening korang 3 bulan terakhir
– Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor atau perusahaan)
– Surat keterangan penghasilan
– Surat ketarangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi). Nanti surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh lurah setempat.

(Baca juga: Beli Apartemen Lewat Broker Ajukan Pertanyaan Ini)

Syarat-syarat kredit untuk konsumen profesional (wiraswasta):

 

– Fotokopi KTP suami atau istri.
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah.
– Copy Ijin Praktek atau Akte Pendirian.
– Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
– Laporan Keuangan.
– Copy Buku Tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir.
– Slip gaji (Asli, dengan stempel kantor atau perusahaan).
– Surat Keterangan Belum Punya Rumah (untuk apartemen bersubsidi). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

Persyaratan lain yang kerap dianjurkan:

 

Selain persyaratan formal, biasanya ada persyaratan lain yang harus dipersiapkan, karena sewaktu-waktu akan diberlakukan oleh pihak bank. Berikut poin-poinya:

– Pastikan Anda untuk tidak terdaftar dalam cacatan hitam Bank Indonesia.
– Pastikan Anda memiliki rekam jejak yang baik pada kegiatan kredit apapun.
– Anda harus tahu, pihak bank sangat menyukai calon debitur yang memiliki tabungan terutama memiliki rekening koran di bank yang bersangkutan. Karena akan memudahkan proses penggalian informasi data kekuangan Anda.
– Selain rekening koran, sebaiknya Anda juga harus melakukan transaksi masuk dan keluar uang melalui bank yang sama.
– Kemudian, jadilah nasabah yang bersedia bekerja sama dengan pihak bank.
– Biasanya, nasabah muda dengan penghasilan yang cenderung progresif naik dari waktu ke waktu sangat besar berpeluang disetujui pihak bank.

Foto: Pixabay.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya