Jika Suami Wafat, Bagaimana Balik Nama Sertifikat Rumahnya?

Secara garis besar, proses balik nama sertifikat antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda.

oleh Fathia Azkia diperbarui 13 Sep 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 15:00 WIB
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan

Liputan6.com, Jakarta Salah seorang pembaca Rumah.com yang suaminya baru saja meninggal dunia, mengirim email kepada tim redaksi menanyakan perihal tata cara balik nama sertifikat rumah.

“Suami saya sudah meninggal dan mau balik nama rumah, caranya gimana ya? Saya sekarang menetap di Siantar, Sumatera Utara, rumah peninggalan di Kepri, Tanjung Uban. Prosedurnya apa saja dan berapa biayanya?” tulis Ibu Sis dalam emailnya.

Secara garis besar, proses balik nama sertifikat antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti dilampirkan, dan tahapannya berlangsung hingga dua kali.

Menurut keterangan notaris yang berkantor di Cipete, Jakarta Selatan, Karlita Rubianti, SH, tahap pertama yang harus dilalui adalah membalik nama sertifikat dengan menyertakan semua nama ahli waris.

“Termasuk seluruh nama anak kandung dan istri. Itu akan tercantum dalam satu sertifikat nantinya. Namun bila (mohon maaf) tidak ada anak, ya bisa langsung dibalik atas nama istri,” paparnya.

Baca juga: Tiga Jenis Surat Tanah

Bawa Dokumen Lengkap

(Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)

Untuk bisa menyelesaikan tahap ini, para ahli waris akan diminta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, dengan membawa;

  • Surat Keterangan Waris (SKW)
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, yang isinya mencakup; identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte kelahiran (jika ada ahli waris berusia dibawah 17 tahun)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah/buku nikah
  • Surat kematian
  • Sertifikat asli
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

(Mau tahu ulasan wilayah di berbagai kota besar di Indonesia? Temukan dalam Area Insider di Rumah.com!)

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

Berapa Biayanya?

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.

Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!

Hanya untuk nama istri, bisa?

Guna mengedukasi masyarakat yang masih ragu dalam mengurus balik nama sertifikat, Rumah.com kembali memberi ilustrasi apabila ada janda yang menginginkan sertifikat atas namanya sendiri.

“Kalau mau begitu, tetap harus urus dulu balik nama atas seluruh ahli waris. Baru kemudian, membuat Akta Pembagian Harta Bersama atau disingkat APHB yang menunjukkan bahwa si pewaris memang menyerahkan hak sepenuhnya kepada istrinya,” ujar Karlita.

Berdasarkan peraturan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat atas dasar APHB antara lain:

  • Fotocopy KTP dan KK (penerima hak)
  • Fotocopy KTP (pemberi hak)
  • Fotocopy PBB tahun terakhir
  • Sertifikat asli yang telah dilakukan pengecekan
  • Akta Pemberian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT
  • Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya