Kamus Penting dalam Bisnis Properti

Tidak sedikit dari para pebisnis pemula yang belum mengetahui seluruh istilah dalam dunia bisnis properti. Untuk itu simak paparan Rumah.com

oleh Kantrimaharani diperbarui 30 Nov 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda hendak memulai bisnis properti? Jika ya, selain mempelajari strategi pemasarannya, hal yang juga tak kalah penting untuk dilakukan adalah dengan mempelajari istilah atau singkatan yang kerap digunakan dalam bisnis ini.

Karena ternyata, tidak sedikit dari para pebisnis pemula yang belum mengetahui seluruh istilah dalam dunia bisnis properti. Untuk itu simak paparan berikut tentang istilah atau singkatan-singkatan di dunia bisnis properti yang sudah dilansir dari laman Rumah.com:

KMB
Kelayakan Menggunakan Bangunan. KMB ini merupakan Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Adapun tenggat waktu IPB adalah 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

KPR
Kredit Pemilikan Rumah. Sistem pembayaran ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak bank kepada konsumen untuk mendapat rumah dengan cara mencicil. Besarnya cicilan biasanya tidak lebih dari 30 persen dari gaji pokok.

Saat ini jenis KPR juga sudah mulai bervariasi, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hal yang membedakan dari keduanya adalah skema dan akad penjualannya. Dimana untuk KPR Syariah dikenal dengan istilah Murabahah.

(Simak juga: Kelebihan KPR Syariah klik di sini)

KPA
Kredit Pemilikan Apartemen. Jenis pembayaran ini sebenarnya serupa dengan KPR. Hanya berbeda dari jenis properti yang dibelikan saja. KPA adalah jenis cicilan untuk jenis apartemen.

KDB
Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.

Biasanya, perumahan baru memiliki perbandingan yang sesuai atau bahkan ada yang tidak sesuai. KDB ini juga menjadi salah satu persyaratan bagi seorang pengembang untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

KLB
Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

LTV
Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit. Berikut ini ketentuan LTV berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016:

Penyesuaian rasio dan tiering LTV untuk Kredit Properti (KP) serta rasio dan tiering FTV untuk Pembiayaan Properti (PP) untuk untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya.

Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP paling besar.

NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak.

PPh
Pajak Perolehan penghasilan.

PBB
Pajak Bumi dan Bangunan.

PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah

PPJB
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.

PPN
Pajak Pertambahan Nilai.

Bisnis properti memiliki berbagai istilah dan singkatan yang kerap kita temui. Sebagian mungkin terasa tidak asing, namun tak jarang beberapa singkatan belum kita ketahui. Berikut ini singkatan-singkatan dalam bisnis properti.

RAB
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.

Ruko
Rumah toko

Rukan
Rumah Kantor

Rusunami
Rumah Susun Sederhana Milik.

Rusunawa
Rumah Susun Sederhana Sewa.

SBDK
Suku Bunga Dasar Kredit

SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan.

SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SHM
Sertifikat Hak Milik.

SIPPT
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.

SMF
Secondary Mortgage Facility.

SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.

SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.

UUPA
Undang-undang Pokok Agraria

Foto: Pixabay.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya