Baca ini! Sebelum Anda Menggadaikan Sertifikat Rumah

Rumah merupakan aset terpenting dalam hidup Anda, keluarga Anda. Anda benar-benar yakin ingin menggadaikannya? Baca ini dulu!

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 05 Jan 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 18:23 WIB
20170105-Sebelum gadai sertifikat rumah
Dibanding jenis investasi lainnya, properti memang dinilai bank sebagai jaminan yang paling berharga. Itu sebab pengajuan pinjaman dengan jaminan properti besar peluangnya untuk disetujui.

Liputan6.com, Jakarta Punya rumah sendiri memang banyak untungnya. Selain bisa dimanfaatkan untuk usaha seperti membuka toko kebutuhan harian, warnet, salon, atau dibuat kos-kosan, keuntungan lainnya adalah bisa menjaminkan sertifikatnya apabila keadaan terdesak dan butuh dana segar dengan cepat.

Ya, dibanding jenis investasi lainnya, properti memang dinilai bank sebagai jaminan yang paling berharga. Itu sebab pengajuan pinjaman dengan jaminan properti besar peluangnya untuk mendapat persetujuan. Apalagi persyaratan pengajuan pinjaman dengan jaminan properti pun juga cukup mudah.

Namun ada beberapa risiko yang perlu Anda ketahui ketika Anda akan menggadaikan sertifikat rumah, entah karena terdesak kebutuhan atau keperluan untuk menambah modal usaha.

Satu logika yang bisa Anda gunakan adalah bahwa rumah merupakan aset terpenting dalam hidup Anda, bagi keluarga Anda. Pertanyaannya: Apakah Anda benar-benar yakin menggadaikan satu-satunya aset terpenting dalam hidup Anda?

Lagipula Anda yakin jika pengajuan pinjaman dengan jaminan rumah tersebut pasti akan disetujui oleh pihak bank? Jangan yakin dulu karena bank akan menelaah kemampuan Anda mengembalikan pinjaman dengan sangat matang sebelum mengucurkan dananya kepada Anda.

Baca juga: Jokowi: Jangan Jaminkan Sertifikat Tanah untuk Kendaraan!

Bank memiliki analisa yang dikenal dengan nama 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, dan Collateral) guna memutuskan pengajuan kredit nasabahnya. Sebagai gambaran maka berikut adalah faktor-faktor yang membuat bank tidak menyetujui permohonan Anda, seperti:

  • Pihak Bank mengetahui kondisi Anda yang benar-benar terdesak. Situasi ini akan membuat pihak bank berpikir bahwa Anda berpotensi untuk menimbulkan kredit macet.
  • Ketika sertifikat rumah sudah menjadi senjata terakhir Anda, maka bank juga akan berpikir bahwa kemungkinan besar Anda sudah mempunyai utang yang banyak di tempat lain.
  • Karena bank akan mengevaluasi dan mempelajari kekuatan finansial Anda – apalagi sertifikat rumah umumnya merupakan amunisi terakhir – maka Anda akan sulit meyakinkan pihak bank jika Anda benar-benar mampu melunasi cicilan yang akan diberikan.

Selain itu, pahami juga bahwa syarat pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah yang akan digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dana tunai, diantaranya:

Sertifikat rumah harus atas nama pemohon sendiri.
Ada akses jalan masuk menuju rumah yang dapat dilewati kendaraan yang merupakan jalan umum, bukan jalan keluarga.
Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, sungai, serta tidak di bawah saluran udara tegangan tinggi (SUTET) karena lokasi seperti ini tidak mempunyai nilai jual yang bagus.

Dan untuk mengetahui ulasan mendalam tentang potensi maupun prospek properti, Anda bisa kunjungi review properti di Rumah.com.

Namun tidak perlu khawatir. Sejauh Anda bisa meyakinkan kemampuan membayar cicilan kepada bank pemberi kredit, tentu permohonan kredit Anda akan disetujui.

Lantas, jika pada akhirnya pihak bank sudah menyetujui, apakah masih ada tantangan lainnya? Tentu saja ada dan justru ini merupakan tantangan Anda yang sebenarnya: Konsistensi membayar cicilan dan bunga pinjaman, atau rumah Anda akan disita!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya